PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork

Kamis, 20 Februari 2014

Makalah Pajak

Makalah Pajak - Tarif Pajak

BAB I
PENDAHULUAN

1.1        LATAR BELAKANG MASALAH
Pemungutan pajak tidak terlepas dari unsur keadilan.  Keadilan disini dapat diartikan dalam prinsip (undang-undang), maupun adil dalam pelaksaannya sehingga dapat menciptakan keseimbangan sosial untuk kesejahteraan masyarakat. Salah satu unsur dalam mencapai keadilan melalui penetapan tarif pajak, yaitu dengan memberikan tekanan yang sama kepada wajib pajak. Tarif pajak adalah besarnya nilai yang digunakan untuk menentukan pajak terutang yang harus dibayar wajib pajak kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 
Dalam pengenaan tarif pajak, dinyatakan dalam presentase. Persentase pengenaan tarif pajak tersebut ada yang tetap dan ada juga yang berubah sesuai dengan jenis pajak yang harus dibayar wajib pajak. Dalam pengenaan tarif pajak, dikenal juga pajak terutang yaitu pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
Wajib pajak melunasi pajak berdasarkan pajak yang terutang dan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Hal ini dimaksudkan agar asas keadilan terwujud. Makalah ini membahas macam-macam tarif pajak dan waktu saat-saat terutangnya pajak sehingga lebih jelas bagi wajib pajak untuk membayar pajak.

1.2        POKOK PERMASALAHAN
Makalah ini membahas tentang,
1.    Macam-macam tarif pajak
2.    Pajak terutang.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 TARIF PAJAK
Pemungutan pajak tidak terlepas dari unsur keadilan. Keadilan disini dapat diartikan dalam prinsip (undang-undang), maupun adil dalam pelaksaannya  sehingga dapat menciptakan keseimbangan sosial untuk kesejahteraan masyarakat. Salah satu unsur dalam mencapai keadilan melalui penetapan tarif pajak, yaitu dengan memberikan tekanan yang sama kepada wajib pajak. Tarif pajak adalah besarnya nilai yang digunakan untuk menentukan pajak terutang yang harus dibayar wajib pajak kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.  Jika dilihat dari sudut pandangan dasar penentuan tarif pajak secara umum akan terbagi atas tiga bentuk, yaitu:
1.    Tarif pajak proporsional (proportional flat tax rate)
2.    Tarif pajak progresif (progressive tax rate)
3.    Tarif pajak regresif (regressive tax rate)
4.    Tarif pajak tetap
5.    Tarif pajak advolerem
6.    Tarif pajak spesifik.

Untuk artikel yang lebih lengkap, bisa di download DISINI

0 komentar:

Posting Komentar

~*~ Setelah membaca jangan lupa meninggalkan komentarnya, untuk kemajuan blog ini. Terima kasih atas kunjungannya ~*~

twitterfacebookgoogle plusemail